Infosuaramabes.my.id, Sintang, Kalimantan Barat – Aktivitas judi sabung ayam di Desa Kedumpai, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, dilaporkan oleh warga setempat kepada pihak kepolisian. Praktik ilegal ini disebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara rutin setiap minggu.
Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, kegiatan sabung ayam tersebut dilakukan secara terbuka namun tetap tersembunyi dari pantauan aparat. Ia mengatakan bahwa para pelaku merasa aman karena hingga saat ini belum ada penindakan dari pihak kepolisian.
“Setiap minggu mereka main. Mereka merasa aman karena belum pernah ditindak. Kami khawatir kegiatan ini akan merusak lingkungan masyarakat dan generasi muda,” ungkap warga tersebut, Minggu (8/6/2025).
Masyarakat berharap pihak berwenang, khususnya Kapolsek Ketungau Hilir, segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas perjudian ini.
“Kami mohon kepada Kapolsek Ketungau Hilir dan jajaran kepolisian untuk segera melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku judi sabung ayam di desa kami,” lanjutnya.
Aktivitas sabung ayam yang disertai praktik perjudian merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan kepolisian terkait tindak pidana perjudian. Selain berdampak hukum, kegiatan ini juga dinilai meresahkan warga dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi, namun laporan dari masyarakat tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Desa Kedumpai.
Jika Anda ingin menambahkan tanggapan dari pihak kepolisian, aparat desa, atau foto lokasi (untuk media online), saya bisa bantu menyusunnya juga.
Redaksi





