Infosuaramabes.my.id ||> Putussibau Utara, Kalbar – Sebuah soumil yang diduga milik seorang warga berinisial KJ dan berlokasi di Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, disinyalir beroperasi tanpa izin resmi. Meski demikian, tempat pengolahan kayu tersebut tetap beroperasi secara bebas, bahkan memproduksi kayu olahan dalam berbagai ukuran dan jenis yang diduga berasal dari aktivitas penebangan liar (illegal logging) di hutan sekitar.
Warga sekitar mengungkapkan keprihatinan atas aktivitas tersebut yang sudah berlangsung cukup lama namun belum tersentuh penertiban dari pihak berwenang.
“Soumil itu aktif hampir setiap hari. Truk-truk membawa kayu gelondongan dari hutan dan langsung diolah di sana. Kami tidak pernah melihat ada papan izin atau pengawasan resmi,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Kayu-kayu yang diolah diduga berasal dari kawasan hutan rimba yang masih alami dan dilindungi, mencakup berbagai jenis kayu bernilai tinggi seperti ulin, meranti, dan bengkirai. Aktivitas ini tidak hanya mengancam kelestarian hutan Kalimantan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara akibat tidak adanya kontribusi resmi dalam bentuk pajak atau retribusi kehutanan.
Selain itu, praktik seperti ini membuka peluang terjadinya rantai distribusi ilegal kayu ke luar daerah, yang semakin memperburuk kerusakan lingkungan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri kayu yang legal.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum, Dinas Kehutanan, maupun pihak pemerintah daerah setempat. Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak agar segera dilakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang, bukan hanya pembiaran. Kalau dibiarkan terus, hutan akan habis dan generasi mendatang hanya akan mewarisi kerusakan,” ujar seorang aktivis lingkungan lokal.
Kasus ini menjadi peringatan penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik kehutanan, serta transparansi dalam perizinan industri pengolahan kayu di daerah-daerah rawan seperti Kapuas Hulu.
Redaksi





