Lapor bapak Kapolda Tangkap Apen Dan Acin Dugaan Penampung Mas Terbesar Di Sandai

Infosuaramabes.id.Ketapang Sandai Kalimantan Barat Berdasarkan Penelusuran Awak Media Telah ditemukan Salah Satu Tokoh Yang Sudah Lama Beraktivitas Tempat Peleburan Mas Kuat Dugaan IlegalTepatnya di Desa Istana Pasar Baru Sandai Kabupaten Ketapang /1/2/2026/

Warga mendesak APH (Polisi) untuk Menindak Tegas Dengan Adanya Kegiatan Tersebut tidak hanya menangkap pekerja Di lapangan, Akan tetapi juga “bos besar atau pemodal peleburan ilegal/tambang emas ilegal.

Adapun Salah satu pihak pemilik toko Bernama Apen Selaku Bos Besar Penampung Mas Disandai  Sedangkan Acin Pekerja Selaku /pengecor emas Acin secara terang-terangan Melebur Mas Di Aula Toko Tersebut Ramai Didatangi Para Penambangan Yang Mau Menjual Hasil Tambang

Ketika Awak Media Mendatangi Tempat Peleburan Mas Tersebut,Acin Pun Langsung Marah Marah Dan melarang jurnalis mengambil foto atau dokumentasi,

meskipun kegiatan tersebut diduga terkait penampungan hasil tambang emas ilegal. adanya Intimidasi Dan Penghalangan terhadap jurnalis yang meliput Undang undang No,40 Tahun 1999 Tentang Pers Khususnya Pasal 4,Dan Pasal 18,Pelaku Dapat dipidana Penjara Maksimal 2 Tahun Atau Denda,Rp,500,Juta Karena Menghambat Hak Pers Mencari Memperoleh dan Menyebarluaskan Informasi

Dugaan aktivitas ilegal, yang mencakup penghadangan oleh oknum yang diduga preman.Praktik ini tidak hanya merugikan para penambang dari sisi ekonomi, namun juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan, terutama terhadap kondisi sungai di sekitar lokasi tambang.

Masyarakat berharap Kepada Polda Kalbar Kapolres Ketapang Agar segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik PETI ini. Mereka menuntut penegakan hukum berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, yang menyebutkan bahwa:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Tim investigasi media yang turun langsung ke lokasi membenarkan adanya aktivitas PETI yang  beroperasi secara masif. Namun, hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait belum membuahkan hasil. Beberapa pihak yang dihubungi bahkan memblokir nomor awak media.

Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan. Sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga kini mengalami kerusakan parah. Banyak masyarakat yang mengeluhkan gatal-gatal dan tidak lagi bisa menggunakan air sungai untuk keperluan sehari-hari.

Perlu diketahui, aktivitas PETI melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah setempat. Tim investigasi media akan terus menghimpun data dan informasi terkait, sementara masyarakat menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang membekingi kegiatan ilegal ini.

Sumber:RusninL