Infosuaramabes.id.Singkawang, Kalbar – Maraknya mesin judi tembak ikan di Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Berdasarkan informasi dari sumber yang akurat dan terpercaya, Asiong diduga merupakan pemilik terbanyak mesin judi tersebut.
Di Singkawang, sedikitnya ada lima titik lokasi mesin judi tembak ikan yang diduga milik Asiong, salah satunya di Sakok, Pemangkat, Jawai. Sementara di Sambas, setidaknya ada 15 titik lokasi mesin judi serupa. “Tahun lalu, mesin ketangkasan atau tembak ikan ini sudah ditutup total oleh Polres, namun anehnya sekarang masih ada dan makin banyak,” kata sumber kepada media.
Masyarakat berharap agar Polda Kalbar segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan mesin judi tembak ikan dan menangkap bandar besar jika terbukti ada pelanggaran hukum. “Kami berharap agar Asiong, yang diduga sebagai pemilik mesin judi, segera ditangkap dan diproses hukum,” tambah sumber.
Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur tentang penyediaan sarana perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Pasal 426 dan 427 KUHP Baru mengatur tentang perjudian di Indonesia. Berikut adalah ringkasan dari kedua pasal tersebut:
*Pasal 426:*
– Mengatur tentang penawaran atau pemberian kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
– Ancaman pidana: penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI.- Jika dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak
*Pasal 427*-
Mengatur tentang penggunaan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin.- Ancaman pidana: penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan judi di Kalbar yang perlu segera ditangani. Pihak berwajib diminta untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas judi yang merusak masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat hidup aman dan nyaman, bebas dari pengaruh buruk judi.
/Tim.red/





