*Kasus Pencemaran Lingkungan di Kubu Padi dan Padi Jaya: Perlu Penanganan Tingkat Provinsi*

Infosuaramabes.id.Pontianak, KalbarKasus pencemaran lingkungan di Desa Kubu Padi dan Desa Padi Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, telah menjadi konflik lama yang belum terpecahkan sejak tahun 1990. Masyarakat desa telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan kasus ini, namun belum ada solusi yang efektif./20/02/2026/

Oknum PETI (Penambangan Emas Tanpa Ijin) diduga melakukan aktivitas penambangan emas di wilayah Kabupaten Landak, yang menyebabkan limbah berbahaya masuk ke aliran sungai yang melewati Desa Kubu Padi dan Desa Padi Jaya. Hal ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak negatif pada kehidupan masyarakat desa.

Limbah PETI yang mengandung merkuri dan sianida telah mencemari sungai dan tanah di sekitarnya, sehingga mengancam kehidupan biota air dan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam tersebut. Selain itu, pencemaran lingkungan ini juga dapat menyebabkan dampak kesehatan pada masyarakat, seperti gangguan kulit, pernapasan, dan neurologis.

Pencemaran lingkungan ini merupakan pelanggaran terhadap:

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3

– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat

– Pasal 35 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, termasuk denda hingga Rp 10 miliar dan pidana penjara hingga 10 tahun.

Dalam konteks ini, perlu penanganan tingkat provinsi untuk menyelesaikan kasus ini, karena lokasi PETI di Landak dan alirannya di Kubu Raya. Pemerintah provinsi harus mengambil peran aktif dalam menyelesaikan kasus ini, karena melibatkan dua kabupaten yang berbeda.

“Perlu koordinasi dan kerja sama antara pemerintah provinsi, Kabupaten Landak, dan Kabupaten Kubu Raya untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Dedi Salah Warga Setempat”Kami berharap pemerintah provinsi dapat mengambil tindakan yang lebih tegas dan efektif untuk menyelesaikan kasus ini.”

Para Kepala Desa (Kades) di wilayah terdampak, termasuk Kades Kubu Padi dan Kades Padi Jaya, berharap agar pemerintah provinsi dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus ini. “Kami berharap pemerintah provinsi dapat membantu kami menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan lingkungan hidup kami yang telah rusak,” kata usman Kades Kubu Padi, 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya telah melaksanakan pengambilan sampel di Desa Padi Jaya pada tanggal 17 Juni 2025, namun masih perlu upaya lebih lanjut untuk menyelesaikan kasus ini. 

Sumber: Warga Desa Kubu Padi dan Padi Jaya