Infosuaramabes.id.Kubu Raya ,Sangat Miris Pemerintahan desa seruat tiga kecamatan kubu kabupaten kubu raya dengan anggaran dana desa yang setiap tahun nya Milyaran rupiah dikucurkan pemerintah pusat untuk mensejahterakan masyarakat desa, diduga disalah gunakan oleh oknum kepala desa seruat tiga.
Tokoh Masyarakat desa seruat tiga, Narum mengatakan kepada Ketua Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi, Muhammad Asruf,AZ.SE.
Pada hari kamis, tanggal, 20/11/25,sekitar pukul, 10.00.WIB,Dari dinas Inspektorat kubu raya,dan dari Tipikor Polres Kubu raya turun kedesa untuk investigasi kelokasi dan juga hadir Kepala desa beserta perangkat nya, narum mengatakan dalam terkait apa, .ujar Narum.

Menurut penjelasan kepala desa anggran ketahanan pangan ditahun 2022 dan anggaran Pintu air itu dilaksanakan ditahun 2021 namun nyatanya yang ditunjukan Fisik pekerjanya tahun 2020,,
Dan lagipula mikanisme prosedur dalam mengalihkan angran dana desa diluar kontek porsedur yg sudah ditetapkan oleh aturan desa
Diseruat tiga sangat amburadul dalam mikanisme, ungkap Narum. pemerintahanya dan juga dalam pelaksananya yang sering membolak balikan Fakta dan membolak balik anggaran apabila ada laporan dari masyarakat, contohnya: seperti angaran bibit kambing, dan bangunan Pos siaga, laporan realisanya secara dokumentasi pisiknya ada, tapi Fakta dilapngan kosong, ( Nol ) dan juga anggran jembatan yg terletak di RT 1 dusun ingin makmur yg tidak terlaksana namun dilaporkan kepada masyarakt dan lagi penjelsan dari kepala desa angaranya dipindah.
Ada temuan lagi anggaran ketahanan pangan dan pintu air yang tidak terlaksana /fiktip, ketika tim infestigasi dari inspektorat dan tipikor polres turun untuk keroscek lapangan dan lagi penjelsanya kepala desa anggaranya dipindah, dan lebih lucunya lagi diarahkan kepembangunan tahun anggran 2020 padahal yang bermasalah tahun anggran 2022, Jelas,nya
dan saya menilai kepala desa seruat tiga,terkesan membodohi aparat penegak hukum.jelas, Narum..
Ketua Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Muhammad Asruf AZ.SE., juga angkat suara , terkait anggaran dana desa seruat tiga kecamatan kubu yang tidak dilaksanakan dengan Transparan,dan Akuntabel, dalam mensejahterakan masyarakat desa seruat tiga, diduga bnyak indikasi penyimpangan , ini harus menjadi Atensi perhatian serius Aparat Penegak Hukum ( APH ) ungkap nya.”
Yang menjadi Pertanyaan apakah setiap tahun ada anggaran yang tersisa yang tidak digunakan ,tapi masuk dalam daftar laporan pertanggung jabawan di,inspektorat kabupaten kubu raya..?
Dalam hal ini saya serta masyarakat desa seruat tiga meminta Instansi terkait Khusus Aparat penegak hukum Bidang Tipikor yang terkait untuk Proses hukum kepala desa seruat tiga yang selama ini sudah sangat merugikan masyarakat desa dengan kinerja nya yang tidak Transparansi,dan Akuntabel., Tegas Muhammad Asruf.
Sumber:tokoh masyarakat
/Red/





