Infosuaramabes.id.Kapuas Hulu – jumat, tgl 20,Maret 2026,Kegiatan sabung ayam ilegal di Karanji, Kecamatan Silat, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, telah memicu kekecewaan dan pertanyaan di kalangan masyarakat. Acara yang disebut “Turnamen Batas” ini sebenarnya adalah judi sabung ayam dengan taruhan uang besar, yang jelas melanggar hukum dan merusak moral.
Warga setempat melaporkan bahwa kegiatan ini berlangsung di area Kuari milik seorang warga berinisial AO, yang juga disebut sebagai panitia penyelenggara. AO bahkan menantang masyarakat dengan mengatakan, “Silakan diberitakan, saya tidak takut,” menunjukkan sikap tidak peduli terhadap kemungkinan tindakan hukum.
Menurut laporan masyarakat, di tempat tersebut bukan hanya sabung ayam yang diselenggarakan, tetapi juga permainan judi lainnya seperti Kolok kolok dadu dan liongfu. Warga mengeluhkan dampak sosial dan psikologis, terutama pada anak-anak dan remaja, karena kegiatan ini terjadi di tempat terbuka dan diketahui publik.
Pihak berwajib, seperti Polres Kapuas Hulu,dan Jajaran Polsek diduga Tutup Mata Untuk mengambil tindakan tegas, sehingga warga menduga ada pembiaran dari aparat penegak hukum. Beberapa pasal KUHP yang mungkin terkait dengan kasus ini adalah:
– *Pasal 303 ayat (1) KUHP*: ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi yang menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi tanpa izin.
– *Pasal 421 KUHP*: pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan tindak pidana dapat diancam penjara hingga 5 tahun.
Warga juga melaporkan bahwa ada beberapa oknum wartawan yang datang ke tempat tersebut, bukan untuk meliput, tapi untuk “membungkam” informasi tentang kegiatan ilegal ini. Hal ini semakin memperburuk situasi dan mempertanyakan integritas beberapa pihak.
Warga berharap pemerintah dan institusi penegak hukum memberikan perhatian khusus dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas judi di Karanji, Silat, Kapuas Hulu ini. Apakah penegakan hukum akan berjalan efektif dalam kasus ini?
/Tim red/





