Sukardi Pembeli Emas Ilegal Desa Perigi Diduga Kebal Hukum, APH Dipertanyakan

Infosuaramabes.id, KAPUAS HULU — Nama Sukardi, pembeli emas ilegal di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Pasalnya, aktivitas pembelian emas yang diduga kuat berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut berlangsung terang-terangan, berulang, dan nyaris tanpa hambatan hukum.

Ironisnya, meski praktik ilegal ini sudah lama menjadi rahasia umum, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik bahwa Sukardi diduga kebal hukum atau sengaja dibiarkan beroperasi.

“Kalau mau jujur, semua tahu dia pembeli emas PETI. Sudah lama. Tapi aneh, tidak pernah disentuh,” ujar seorang warga Desa Perigi dengan nada geram.

Masyarakat kini secara terbuka mendesak Kapolres Kapuas Hulu dan Polda Kalimantan Barat untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan serius, memanggil Sukardi, serta membongkar jaringan pembelian emas ilegal yang diduga telah lama beroperasi di wilayah Silat Hilir.

“Kalau ini terus dibiarkan, jangan salahkan masyarakat kalau menilai hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul terhadap pelaku bermodal dan berkepentingan,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari kepolisian maupun instansi terkait, baik terkait legalitas usaha Sukardi maupun langkah penegakan hukum yang akan diambil. Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik terhadap adanya pembiaran sistematis.

Masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada penambang kecil semata, tetapi menyasar aktor besar dan penampung emas ilegal yang selama ini diduga menjadi pengendali utama peredaran emas ilegal di Kapuas Hulu.

Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, publik menilai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin tergerus, dan praktik PETI akan terus merajalela tanpa kendali.

Red